Perlu, Pjs Gubernur Jatim
Rabu, 03 Desember 2008 – 15:26 WIB

Perlu, Pjs Gubernur Jatim
JAKARTA – Putusan majelis hakim MK yang menyatakan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur putaran II harus digelar di Kabupaten Bangkalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan