Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan surat itu kepada presiden. Menurutnya, surat presiden itu berdampak luas, serta kalau tidak ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh akan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia yang baik.
"Presiden harus bertanggungjawab secara langsung dan jangan memindahkan kesalahan kepada pembantunya," tegas Irman Putra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Dari sisi hukum tata negara, lanjut Irman pula, setiap surat yang dikirimkan melekat sebuah tanggungjawab si pengirim atau yang menandatangani surat tersebut. Jadi, jangan hanya dikembalikan, DPR justru perlu menindaklanjutinya.
Jika surat itu hanya dikembalikan katanya, maka kejadian ini akan sangat mudah terulang kembali. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan sistem hukum ketatanegaraan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025