Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya

Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
"DPR perlu memikirkan langkah yang serius. Jangan hanya sekadar bertindak mengembalikan surat itu. Pengajuan RUU ini jauh lebih 'kejam' daripada penghilangan ayat tembakau yang terjadi beberapa waktu lalu," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi bersikap mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sikap resmi tersebut diambil secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1). (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News