Presiden Disarankan tak Ajukan Banding
Koalisi menyarankan pemerintah tidak perlu melakukan banding, karena tindakan tersebut dapat dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan semangat Perpu No 1 Tahun 2013 sebagaimana yang dikeluarkan oleh Presiden. Mereka juga Meminta kepada MK secara lembaga untuk menghormati Putusan PTUN.
"Jika MK tidak kooperatif dan tidak tunduk kepada Putusan PTUN, maka jelas MK mempraktikan kepada publik sebuah tindakan yang tidak terpuji yang berimplikasi kepada makin jatuhnya martabat MK di hadapan publik," tegas Erwin.
Diketahui, gugatan ini berlangsung selama empat bulan sejak didaftarkan koalisi ke PTUN 12 Agustus 2013 lalu, hingga diputus 23 Desember 2013 kemarin. Keppres nomor 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida digugat karena cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi soal transparansi.
Nah, dalam amar putusan, Senin (23/12), majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan guggatan penggugat untuk seluruhnya. Selain membatalkan Keppres 87/P/Tahun 2013 itu, hakim juga mewajibkan Tergugat (Presiden RI) untuk mencabut Keppres tersebut.(boy/fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Keputusan Presiden terkait pengangkatan Patrialis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri