Presiden Disarankan tak Ajukan Banding

Presiden Disarankan tak Ajukan Banding
Presiden Disarankan tak Ajukan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Keputusan Presiden terkait pengangkatan Patrialis Akbar, tidak akan mengganggu kinerja Mahkamah Konstitusi.

"Karena perlu dipahami bahwa keputusan pengadilan itu berlaku ke depan, tidak berlaku surut," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu Rabu (25/12).

Menurutnya, putusan PTUN ini masih belum inkracht van gezelijk, sehingga para pihak masih mungkin untuk melakukan upaya hukum.

Karenanya, dia mengatakan, kondisi ini tidaklah mengganggu aktivitas persidangan yang berjalan di MK. Karena para hakim yang dibatalkan pengangkatannya tersebut masih memiliki legal standing yang sah.

"Hemat saya, persoalan ini tidak perlu diperpajang dengan mengajukan banding atas putusan PTUN, karena akan mendelegitimasi sikap kenegarawanan Presiden," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menjalankan Putusan PTUN No 139/G/2013/PTUN-JKT yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukkan langsung Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.

Erwin Nata Omar, penggugat dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengatakan, koalisi yang terdiri dari ICW, ILR, Pukat FH UGM, ELSAM, LBH Padang, serta Yayasan LBH Indonesia yang memenangkan gugatan itu menilai putusan PTUN itu sebagai yurisprudensi baru dalam dunia hukum di Indonesia dan meminta Presiden menjalankannya.

"Koalisi meminta kepada Presiden RI untuk segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta dengan mencabut Kepres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013," kata Tama.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Keputusan Presiden terkait pengangkatan Patrialis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News