Presiden Jangan Ragu Ajukan Nama Baru

Presiden Jangan Ragu Ajukan Nama Baru
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diingatkan tidak perlu ragu segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.

Alasannya, tidak aturan hukum yang dilanggar jika Presiden membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang berstatus tersangka.

“Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Jumat (13/2).

Menurut Miko, pandangannya didasari ketentuan sebagaiamana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 hingga ayat 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian. Disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.

Meski begitu, Miko mengingatkan, nama baru calon Kapolri harus merupakan sosok yang berada di luar kemelut antara KPK-Polri. Makanya untuk menyaring nama perlu pelibatan KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan publik secara luas.

“Pelibatan berbagai elemen  terkait merupakan suatu keharusan dalam proses ini. Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata persoalan dilantik atau tidaknya tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri,” katanya.

Namun, juga terkait penangkapan terhadap Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang dinilai banyak kalangan sebagai bentuk kriminalisasi. Presiden kata Miko, tidak boleh menutup mata dengan adanya upaya pelemahan kepada institusi KPK.

“Kita berharap Kapolri baru yang dipilih Presiden merupakan orang yang berpihak kepada gerakan pemberantasan korupsi dan mendukung KPK. Presiden juga harus mengambil tindakan dan memberikan jaminan agar semua upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK dihentikan," katanya.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo diingatkan tidak perlu ragu segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR. Alasannya, tidak aturan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News