Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Berikut Daftarnya
Minggu, 29 November 2020 – 13:55 WIB
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Jokowi baru saja membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian dan kemudian fungsi lembaga itu dialihkan ke kementerian terkait.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok