Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu

Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang memuat gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presdien Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar SIPP PN Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan yang menyeret Presiden Ketujuh RI itu ialah dugaan penggunaan ijazah palsu.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, penggugat dalam perkara itu ialah Bambang Tri Mulyono.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.

Terdapat empat tergugat dalam perkara itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.

Adapun lainnya ialah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tergugat IV).

Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Petitum dalam gugatan itu ialah meminta PN Jakpus menyatakan Presisden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembuatan dokumen palsu untuk bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA.

Terdapat empat tergugat dalam perkara di PN Jakpus itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News