Covid-19 Makin Tidak Terkendali

Presiden Jokowi Diminta Pertimbangkan Untuk Menunda Pilkada 2020

Presiden Jokowi Diminta Pertimbangkan Untuk Menunda Pilkada 2020
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

Beberapa alasan yang mendasari sikap DPD RI untuk menunda Pilkada 2021 sebagai berikut:

1. Fakta dan kondisi yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa penularan Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada semakin masif. Data per hari ini yang disampaikan oleh KPU menyebutkan bahwa terdapat 60 Calon Kepala Daerah yang maju positif Covid-19 yang tersebar di 21 Daerah. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah mengingat ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Desember 2020 ini.

2. Di samping calon Kepala Daerah, penularan covid-19 juga makin masif terjadi di kalangan penyelenggara Pilkada baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. Per hari ini ditemukan bahwa salah satu Komisioner KPU terkena Covid setelah sebelumnya 21 Pegawainya terkena Covid.

Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengonformasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif covid-19 dan penularan ini akan belum berakhir karena tahapan selanjutnya adalah kampanye di mana diprediksi konsentrasi massa akan makin marak terjadi.

3. Jumlah kasus baru positif Covid-19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000 orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari. Pada 1 September jumlah kasus baru 2.775 kasus; 2 September berjumlah 3.075 kasus; 3 September sebanyak 3.622 kasus; dan tanggal 10 September sebanyak 3.861 kasus. Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari, jumlah orang yang terinfeksi virus corona di atas angka 200 ribu. Pada 10 September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 2017.203 orang, sebanyak 147.510 orang telah sembuh dan 8.456 meninggal dunia.

4. Temuan Bawaslu RI lebih mencengangkan lagi. Telah terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu dalam bentuk arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terutama menjelang proses pendaftaran.

5. Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 akan memperburuk sendi-sendi demokrasi di Daerah dengan makin maraknya Pasangan Calon Tunggal yang melawan Kotak Kosong. Fenomena Kotak kosong bukanlah hal yang baru akan tetapi di Pilkada 2020 diprediksi akan makin tinggi. Sebagai gambaran, tahun 2015 hanya ada 3 paslon tunggal yaitu di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemudian, tahun 2017 bertambah menjadi 9 pasangan calon tunggal. Tahun 2018, kembali meningkat menjadi 16 paslon tunggal. Dan, Tahun 2020 ini ada 28 potensi pasangan calon tunggal.

Pelaksanaan Pilkada Serentak sangat tidak rasional untuk dilaksanakan pada Desember 2020 mengingat penularan Covid-19 terus terjadi dan bahkan meningkat sementara upaya-upaya meminimalisir penularan berjalan tidak optimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News