Presiden Jokowi Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa

Presiden Jokowi Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai dari dana desa.

Merujuk arahan presiden, Gus Menteri, sapaannya, mengambil langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.

Dalam edaran tersebut, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap I, diminta agar segera memanfaatkannya untuk kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.

"Kami menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari sehingga mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupan dia dan keluarganya," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia juga mengatakan, bagi desa yang menyelesaikan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tetapi dana desa belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunai, diharuskan segera merevisi APBDes, dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I.

“Bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes, harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020,” tegasnya.

Dana desa tahun 2020 sendiri berjumlah Rp72 triliun yang disalurkan melalui tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke dua 40 persen, dan tahap ke tiga 20 persen. Untuk dana desa tahap pertama telah mulai dicairkan sejak bulan Januari lalu.

Gus Menteri mengatakan akan terus memantau dan mengawasi secara intensif penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Mendes PDTT mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News