Presiden Jokowi Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa

Presiden Jokowi Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

Pasalnya, dana desa menjadi salah satu cara efektif untuk memastikan desa tahan terhadap guncangan ekonomi global.

"Dana desa untuk padat karya tunai adalah solusi untuk menjaga daya tahan desa terhadap situasi ekonomi saat ini. Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu. Karena mayoritas masyarakat kita ada di desa," terangnya.

Menurutnya, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan kegiatan padat karya tunai. Berbeda dengan penyaluran dana desa di tahun-tahun sebelumnya, dana desa tahun ini tidak lagi melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tapi disalurkan langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Nasional) ke rekening desa.

"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai. Makanya, dana desa tahap pertama harus digunakan untuk padat karya tunai," tegas Mendes Halim.

Di sisi lain, dia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga melakukan review dan revisi DIPA untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada 16 Maret lalu.

“Kami terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai. Sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya. (jpnn)

Mendes PDTT mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News