Presiden Jokowi Membubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian

Presiden Jokowi Membubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Keppres tersebut tertanggal 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, dengan menerbitkan Perpres Nomor 12 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News