Presiden Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Presiden Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Presiden Joko Jokowi memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Komisi III DPR, pada Kamis (19/9) kemarin.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP. Sehigga, suami Iriana itu berkesimpulan materi-materi itu membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/9). Saat itu, Jokowi didampaingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR punya sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan DPR RI periode berikutnya," tegas mantan wali kota Solo itu.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengaku telah memerintahkan agar Menkuham Yasonna Laoly kembali menjaring masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang sudah ada. (fat/jpnn)

Presiden Jokowi memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News