Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM 24-30 Agustus 2021

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM 24-30 Agustus 2021
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM dari 24-30 Agustus 2021. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24-30 Agustus 2021.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi," ujar Jokowi dalam jumpa pers perpanjangan PPKM, Senin (23/8).

Menurut kepala negara, PPKM berkontribusi besar pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Jokowi menyebutkan sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.

"Angka kesembuhan secara konsisten bertambah juga, lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama selama beberapa minggu terakhir. BOR Naisonal saat ini berada pada angka 33 persen," beber Jokowi.

Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Jokowi menilai Pulau Jawa dan Bali memiliki perkembangan yang cukup baik. Sebanyak 67 kabupaten/kota awalnya berada di level 4 dan kini berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

"Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," katanya.

Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM dari 24-30 Agustus 2021. Menurut kepala negara, PPKM berkontribusi besar pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News