Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM 24-30 Agustus 2021

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM 24-30 Agustus 2021
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM dari 24-30 Agustus 2021. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, lanjut Jokowi, di Luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada.

Kedua wilayah itu kini memiliki tujuh provinsi dengan level 4 dari sebelumnya 11 provinsi.

Kemudian level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

"Melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberpa pembatasan kegiatan masyarakat antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka, kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," ungkap Jokowi.

Jokowi menyebut juga restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00

Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda.

Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covi-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuian atas bbrp pembatasan kegiatan ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," tegas Jokowi. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM dari 24-30 Agustus 2021. Menurut kepala negara, PPKM berkontribusi besar pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News