Presiden Jokowi Setuju Zainal Arifin Mengundurkan Diri

Presiden Jokowi Setuju Zainal Arifin Mengundurkan Diri
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Presiden Jokowi telah menandatangani surat keputusan yang menyetujui pengunduran diri Zainal Arifin Paliwang dari anggota Polri pada tanggal 5 Oktober 2020.

Zainal Arifin mengundurkan diri dari Polri karena maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Utara pada Pilkada 2020.

Zainal merupakan Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut tiga.

"Alhamdulillah tadi saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020," kata Zainal di Tarakan, Jumat (23/10).

Berarti saat ini tinggal menunggu petikan surat keputusan presiden tersebut. Sebelum tanggal 9 November 2020 yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mengenai surat pemberhentian dengan hormat dari anggota kepolisian jika sudah diterima, Zainal segera menyerahkannya ke KPU Provinsi Kaltara.

"Masih ada waktu beberapa hari, asal jangan lewat dari 9 November," kata Zainal.

Ketentuan terkait TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD wajib mundur telah diatur secara detail oleh KPU di Pasal 69 Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.

Presiden Jokowi telah menandatangani surat pengunduran Zainal Arifin Paliwang dari anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News