Presiden Jokowi Setuju Zainal Arifin Mengundurkan Diri

Pasal 69 PKPU 3/2017 (1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, sebelum deklarasi untuk berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, Zainal sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono saat dihubungi dari Antara di Tarakan.
Zainal sendiri pensiun normal sebagai anggota Polri pada 1 Januari 2021.
Sebelum maju sebagai Cagub Kaltara, dia menjabat Wakapolda Kaltara kemudian mutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Pada pilgub ini ada tiga pasangan Cagub - Cawagub Kaltara. Nomor urut satu yakni H. Udin Hiangio - Dr. H. Undunsyah, MH, M.Si (U2OK).
Nomor urut dua yakni Dr. H. Irianto Lambrie - H. Irwan Sabri, SE (IRAW).
Nomor urut tiga yakni Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum - Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si (ZIYAP). (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Jokowi telah menandatangani surat pengunduran Zainal Arifin Paliwang dari anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi