Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Pesantren Cabul di Bandung, Ini Perintahnya
Selasa, 14 Desember 2021 – 15:55 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PAA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kantor Kajati Jabar, Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Salah satunya yakni dalam upaya menjaga kerahasiaan identitas korban demi masa depan.
"Di sini tidak hanya media tetapi juga masyarakat, ada kode etik yang harus disikapi, untuk tidak membuka identitas anak-anak (korban). Kalau ini dibuka, maka akan memberikan stigma kepada korban," bebernya.
Menteri Bintang menyebut para korban sudah mulai pulih dan bisa beraktivitas kembali.
Meski demikian, beberapa di antara korban masih mengalami trauma. (mcr27/jpnn)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PAA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan Presiden Jokowi memberi perintah soal penanganan kasus guru pesantren bernama Herry Wirawan yang mencabuli 21 santriwati di Bandung.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi