Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
Selain itu, bersedia diperiksa kekayannya sebelum, selama dan setelah menjabat; melaporkan dan.mengumumkan kekayannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan KKN; dan seterusnya dan pada pasal 6 disebutkan bahwa hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dialksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan oeraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu, para Menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik, maka hal-hal terkait kewajiban Penyelenggara Negara menurut UU ini yaitu LHKPN, harus clear and clean. Jika tidak maka baik Presiden Jokowi maupun Para Calon Menteri yang akan dilantik, bisa dikualifikasi sebagai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum dan hal itu bisa berimplikasi kepada Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum dan bisa dibawa kepada proses hukum bahkan bagi Presiden bisa diimpeach atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan.(fri/jpnn)
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan sumpah jabatan, maka seluruh calon Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yang bakal dilantik harus men-declare LHKPN-nya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan