Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan

Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan
Presiden KSPN Ristadi saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah membahas kenaikan harga BBM, sistem pengupahan hingga distribusi BSU. FOTO: dok. KSPN

Kenaikan harga BBM itu menurutnya akan memicu naiknya harga kebutuhan pokok lainnya, sehingga bakal berdampak secara langsung kepada pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang atas kebijakannya dalam menaikkan harga BBM dan membatalkan kebijakan tersebut, serta mencari solusi lain selain menaikkan harga BBM," ungkap Heru.

Kemudian, KSPN pun mendorong ketika BBM naik, Kemenaker harus segera membuat terobosan kebijakan dengan melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan secara nasional.

"PP 36 tahun 2021 tidak akan mampu menjawab persoalan pengupahan pascakenaikan harga BBM," ucapnya.

Baca Juga: Temui Airlangga, Presiden KSPN Singgung Masalah PHK Akibat Relokasi Pabrik

Selain itu, Heru menilai upah pekerja/buruh saat ini pun belum mampu untuk menutup kebutuhan hidup layak, sedangkan BSU yang dijanjikan pemerintah hanya bersifat sementara.

"Karena pendistribusiannya dibatasi, sementara kenaikan harga kebutuhan akan terus melonjak yang tidak akan terkejar dengan upah yang masih minim," ujar Heru.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya akan segera merilis program BSU yang menargetkan pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta melalui pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden KSPN Ristadi beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah dan minta kenaikan harga BBM dibatalkan. Perbaiki sistem pengupahan dan distribusi BSU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News