Presiden Larang Barang Bekas Impor, Partai Garuda: Wajib Dilaksanakan

Presiden Larang Barang Bekas Impor, Partai Garuda: Wajib Dilaksanakan
Pemerintah memusanakan barang bekas impor di Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan pakaian dan sepatu bekas impor. Ini lantaran mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Saat ini juga sedang menjadi tren thrifting. Bahkan toko-toko thrifting sudah menjamur. Para anak muda berburu pakaian dan sepatu impor dengan harga murah.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan ketegasan Presiden Jokowo yang melarang pakaian bekas impor tidak perlu diperdebatkan dan menjadi polemik. Ini karena sudah ada aturannya lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Permendag mengatur bahwa salah satu barang yang dilarang impor adalah pakaian bekas. Artinya aturan itu wajib dilaksanakan," ujar Teddy kepada wartawan, Senin (20/4).

Karena itu Teddy meminta aturan yang sudah ada di Permendag harus dijalankan. Termasuk juga mengawasi jalur-jalur rawan penyelundupan pakaian impor.

"Jika masih ada, maka ada yang meloloskan impor pakaian bekas atau terjadi penyelundupan. Maka yang harus dibenahi adalah pintu masuk pakaian bekas," katanya.

Teddy mengungkapkan, saat ini semua pihak untuk berhenti mempertanyakan bagaimana pakaian bekas impor masuk ke Indonesia. Terpenting saat ini jika ada yang melanggar perlu ditindak tegas.

"Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum. Jadi bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan, tetapi aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan pakaian dan sepatu bekas impor. Ini lantaran mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News