Presiden Minta Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Ikut Rekrutmen PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah sangat memerhatikan guru honorer.
Berbagai kebijakan diambil demi membantu guru honorer yang ikut terdampak pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan pada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.
Kemudian, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah
Jokowi juga mengungkapkan pada akhir September 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata presiden saat memberikan sambutan di HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan hari guru nasional (HGN), Sabtu (28/11).
Jokowi mengatakan, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan
- Jadi Angin Segar untuk ASN, Program Satu Juta Guru PPPK Banjir Dukungan dari Pemda
- Said: Batalkan Kelulusan Tes CPNS 2013 dari Honorer K2
- 5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN
- Penetapan NIP PPPK Lelet, Komisi X DPR Geregetan
- MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget