Presiden Minta Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Ikut Rekrutmen PPPK
Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
Namun, tidak semua guru honorer bisa memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.
"Untuk mengatasi guru honorer di atas 35 tahun itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru PPPK. PPPK itu berstatus aparatur sipil negara (ASN) sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS," tuturnya.
Pada 2021 pemerintah akan melakukan rekrutmen guru PPPK dalam jumlah yang besar. Dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, guru-guru PPPK ini akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya.
Presiden Jokowi berharap ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada kesempatan sama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI, seluruh jajaran Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan pemda yang responsif terhadap perjuangan PGRI khususnya di masa pandemi.
"Kami sangat berharap para guru honorer K2 maupun nonkategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi PPPK," ujarnya.
Apresiasi disampaikan pula kepada pemerintah daerah yang merespon perjuangan di PGRI di berbagai daerah dengan memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah masing-masing.
Presiden Jokowi menyarankan agar guru honorer usia 35 tahun ke atas ikut rekrutmen PPPK.
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta