Presiden Setujui Kenaikan Gaji Walikota dan Bupati
Rabu, 20 Februari 2013 – 16:47 WIB

Presiden Setujui Kenaikan Gaji Walikota dan Bupati
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik permintaan kepala daerah se-Indonesi yang meminta kenaikan gaji terutama untuk bupati dan walikota. Menurut Presiden, bupati dan walikota sudah selayaknya mendapat gaji yang sesuai dengan beban kerja mereka selama ini. Presiden mengamini ini setelah mendengar pernyataan itu dari Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor.
"Yang disampaikan pimpinan Apkasi benar, setuju, jadi tidak perlu minta maaf. Karena bagaimanapun gaji itu harus layak dibandingkan tugas, tanggungjawab, dan perannya," ujar Presiden saat memberi sambutan di acara Rakernas Apkasi dan Perhiptani, Jakarta, Rabu (20/2).
Baca Juga:
Untuk menjalankan pertimbangan kenaikan gaji itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo untuk membahasnya lebih lanjut. Ia berharap kenaikan gaji itu bisa diimplementasikan sesegera mungkin.
"Menjadi tidak adil kalau gaji bupati, walikota gubernur tidak naik-naik setelah delapan tahun ini. Bikin dengan tepat, sandingkan dengan yang lain, karena dalam jangkauan APBN kita maka segera diimplementasikan. Tidak adil kalau pemimpin minta naik gaji duluan. Yang gaji bawah-bawah tidak dipikirin. Bukan hanya tidak adil, tapi salah besar," tegas Presiden.
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik permintaan kepala daerah se-Indonesi yang meminta kenaikan gaji terutama untuk
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu