Presiden Temui Keluarga TKI

Presiden Temui Keluarga TKI
Presiden Temui Keluarga TKI

Seperti diketahui, di Arab Saudi berlaku hukum Qisas. Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman mati mutlak oleh pengadilan bisa diampuni asal keluarga korban memaafkan. Biasanya pemberian maaf ini disertai permintaan diyat, semacam uang pengganti.

Dalam kasus Satinah, keluarga korban minta diyat sebesar Rp 40 miliar-Rp 50 miliar. Perkembangan terakhir, diyat yang diminta turun menjadi sekitar Rp 9 miliar - Rp 10 miliar. Itu yang sedang dinegosiasikan oleh satgas sekarang ini.

Untuk kasus Siti Zaenab yang telah bergulir sejak 1999, sampai sekarang belum dapat dibebaskan karena menunggu putra korban akil balik untuk dimintai maaf. Siti Zaenab divonis hukuman mati karena membunuh majikannya.

"Sekarang belum memaafkan secara resmi. Oleh karena itu, kita terus bekerja dan tidak menyerah agar Siti Zaenab bisa dimaafkan dan dibebaskan dari hukuman mati," ujar Presiden.

Kemudian dalam kasus Tuti Tursilawati dan Karni, pemerintah juga melakukan upaya serupa.

"Tidak akan menyerah, ini kemanusiaan. Wajib hukumnya bagi saya sebagai pemimpin di negara ini, jika menyangkut WNI --apapun kesalahannya-- saya mohonkan untuk dibebaskan dari hukuman mati," tegas Presiden.

Tuti adalah TKI asal Majalengka yang divonis hukuman mati setelah terbukti membunuh majikannya, Suud Mulhaq Al-Qtaibi. Kemudian, Karni (35) adalah TKI asal Brebes yang dituduh membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun.

"Kami akan terus bekerja. Tidak akan pernah putus asa, mudah-mudahan kita diridhai Allah SWT. Tugas tidak mudah tapi akan kami jalankan dengan ikhlas," kata Presiden.

SEMARANG -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui keluarga empat tenaga kerja Indonesia (TKI), di Hotel Gumaya, Semarang, Jawa Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News