Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka

Selanjutnya, ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.
Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 1 ayat 1 menyatakan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan 'berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.'
Tombolotutu diketahui sebagai tokoh yang melawan Belanda di di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.
Sedangkan Sultan Aji Muhammad Idris adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.
Sementara Usmar Ismail adalah sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.
Presiden Jokowi menetapkan empat tokoh ini sebagai pahlawan nasional, begini perjuangan mereka.
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Wacana Gelar Pahlawan untuk Pak Harto dan Bagaimana Menyikapinya
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini