Presiden Tidak Ingin Ada Pihak yang Dirugikan
Selasa, 23 Juli 2013 – 07:39 WIB
Putusan ini mengancam industri telekomunikasi yang pada tahun lalu memberikan kontribusi Rp11,8 triliun dalam penerimaan negara. Karena ini, pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
Mastel menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam menyidangkan perkara tersebut.
"Ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Yudisial, yakni bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa.
Setyanto menilai, majelis hakim tidak bersikap adil dalam membuat putusannya. Menurutnya, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabaikan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator Telekomunikasi Indonesia.(rls/fuz/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata turut memantau kasus hukum yang menimpa PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini