Presiden Tolak Grasi Dua Terpidana Mati Pemilik Pabrik Ekstasi asal Karimun

Presiden Tolak Grasi Dua Terpidana Mati Pemilik Pabrik Ekstasi asal Karimun
Joko Widodo. foto.jpnn.com

jpnn.com - KARIMUN - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati asal Tanjungbalai Karimun, Jun Hao alias Aheng alias Fasliam dan A Yam. Penolakan itu diumumkan pihak kejaksaan negeri Karimun setelah menerima surat keputusan presiden (Keppres) No 15/6/ Tahun 2015. 

"Isinya, permohonan grasi pemilik pabrik ekstasi dan barang bukti 14.726 butir pil ekstasi beberapa tahun lalu di Kecamatan Meral telah dinyatakan ditolak dan tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden Republik Indonesia,"  salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahardika kepada Batam Pos (Group JPNN.com), Jumat (13/3).

"Sedangkan, satu orang terpidana mati yang juga masih rekan kedua terdakwa, Deni alias Kebo sudah meninggal dunia di dalam penjara," ujar tambah Mahardika.
    
Pada saat permohonan grasi, kata Dika sapaannya, keduanya mengajukan dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Dan, JPU sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengadilan. 

Kemudian, untuk terpidana mati yang lain dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Moro lima tahun lalu, yakni Raja  Sharial dan Raja Fadli, hanya satu terpidana yang mengajukan peninjauan kembali (PK). 
  
"Hanya Raja Sahrial yang mengajukan PK dan persidangannya telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada September 2014 lalu. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari persidangan PK tersebut," ungkapnya.
 
Terpidana mati yang satu ini bersama rekannya telah menghabisi dua orang korbannya dan salah satu korban diperkosa. Dan, untuk kasus pembunuhan lain di Baran, Kecamatan Meral dengan terpidana mati Tan Joni yang dipenjara di Lapas Nusakambangan belum secara resmi memasukkan berkas PK ke pengadilan. 

"Artinya, baru secara lisan saja," paparnya.
   
Bani Ginting, JPU di Kejari Batam yang menyidangkan permohonan PK Raja Sahrial secara terpisah membenarkan sampai dengan sekarang ada putusannya PK dari Mahkamah Agung (MA). "Terpidana mati sidang PK di Batam disebabkan penahanan keduanya di sini (Batam, red). Dan, berkasnya yang ada di Tanjungbalai Karimun dari PN Tanjungbalai Karimun dikirimkan ke Batam," ungkapnya. (san/jpnn)


KARIMUN - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati asal Tanjungbalai Karimun, Jun Hao alias Aheng alias Fasliam dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News