Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Selasa, 21 April 2009 – 15:56 WIB

Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Dia pun mengingatkan, bahwa agar proses pengingkaran terhadap konstitusi dan institusi kepresidenan tersebut tidak berlangsung lebih lama, maka kantor Setwapres harus ditata kembali. "Kalau tidak, maka fenomena 'matahari kembar' itu akan terus berlanjut," tegasnya.
Baca Juga:
Menurut Margaretho, presiden tidak boleh memberikan tugas-tugas konstitusional kepada wapres. Wakil presiden itu, sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi katanya, baru bisa melaksanakan tugas-tugas konstitusional apabila presiden berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas-tugasnya atau wafat. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri