Pria 26 Tahun Disergap di Rumahnya, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti, Astaga

Pria 26 Tahun Disergap di Rumahnya, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti, Astaga
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara

“Satu paket kecil berisi empat butir dijual Rp10 ribu. Sedangkan satu pil tramadol dijual Rp5 ribu,” kata Badri.

Pelaku mengaku belum lama menjual obat-obatan tersebut. Kebanyakan pembeli obat tersebut adalah remaja. Penyalahgunaan obat tersebut dapat membahayakan kesehatan. “Bisa overdosis,” ucap Badri.

FN kini telah meringkuk di Rutan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Badri. (mg05/air/radarbanten)

FN diamankan aparat kepolisian saat berada di rumahnya. Dari tangan pria 26 tahun ini, petugas menyita barang bukti.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News