Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu
Kamis, 16 Mei 2019 – 01:05 WIB
Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.
Baca Juga:
Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.
"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pria 52 tahun itu ke Polsek Murung Raya.
“Putra kami amankan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Munif. (her/ram/prokal/jpnn)
Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo