Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu
Kamis, 16 Mei 2019 – 01:05 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.
Baca Juga:
Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.
"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pria 52 tahun itu ke Polsek Murung Raya.
“Putra kami amankan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Munif. (her/ram/prokal/jpnn)
Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor