Pria Asal Perth Divonis Bersalah Mencuri Kacamata Hitam di Bali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali hari ini, Selasa (7/11/2017) memutuskan pria Australia, Thomas William Harman, terbukti bersalah mencuri sepasang kacamata hitam dan memvonisnya dengan hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari.
Thomas William Harman (31), menurut pengacaranya hanya perlu menjalani sisa masa hukuman penjaranya selama lima hari.
Thomas William Harman dinyatakan bersalah mencuri kacamata hitam rancangan desainer ternama dari toko bebas bea di bandara internasional Bali, sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017.
Pria asal Kota Perth, Australia Barat itu menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas kejahatan tersebut.
Thomas William Harman, yang sudah mendekam di penjara Kerobokan, Bali ini, mengungkapkan rasa leganya pada hukuman tersebut.
"Sangat senang, terima kasih, ini bagus sekali," kata Thomas William Harman di luar gedung pengadilan.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejahatan tersebut."
Kacamata, yang dijual di toko sekitar $400 (lebih dari Rp 4 juta) diajukan pengadilan sebagai barang bukti.
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang