Pria Bejat Ini Tega Garap Putri Kandung dan 2 Anak Tetangga

Pria Bejat Ini Tega Garap Putri Kandung dan 2 Anak Tetangga
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEULABOH - Seorang pria berinisial ZA, 38, ditangkap Polres Aceh Barat karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri dan dua anak tetangganya.

Wakapolres Aceh Barat, Kompol Edi Bagus S, mengatakan pelaku diamankan pada 28 April 2018 lalu, usai menerima laporan dari istrinya tentang perbuatan pencabulan dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya.

"Korbannya ada tiga anak. Ketiganya anak di bawah umur, yang satu merupakan anak kandungnya sendiri berusia 10 tahun. Sementara dua tetangga lainnya, berusia 5 tahun dan 9 tahun,” ujarnya, Kamis (3/5).

Dia menyebutkan, ZA melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi. "Anak tetangga yang menjadi korban itu, merupakan anak yang dititip pada si pelaku saat orang tua korban bepergian. Dan saat istrinya tidak berada di rumah, saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak manusiawi," ungkap Edi.

Menurutnya, pelaku telah melakukan sodomi berulang kali terhadap korban.

Perbuatan tersangka, lanjut Edi, diketahui setelah anak korban memberitahukan pada ibunya jika merasa sakit saat buang air.

“Kasus ini terungkap setelah anak pelaku mengadu ke ibunya,” urainya.

Sang ibu yang kecewa dengan tindakan suaminya, spontan emosi langsung ke kantor polisi melaporkan perbuatan suaminya.

Seorang pria berinisial ZA, 38, ditangkap Polres Aceh Barat karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri dan dua anak tetangganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News