Pria Berambut Cepak Ngamuk di Mal Jaringan Curanmor Lampung
Senin, 14 September 2015 – 17:05 WIB
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api, sebilah pisau dan kunci leter T yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Selain itu petugas juga mengamankan plat nomor kendaraan dan empat unit sepeda motor Honda Beat hasil pencurian kawanan ini.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Khusus untuk CI, pemilik senjata api dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(radarbanten/jpnn)
SERANG - Identitas pria berambut cepak yang mengamuk di Mall of Serang (MoS) kemarin malam akhirnya terungkap. Keduanya ternyata merupakan komplotan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi