Pria Beristri Ajak Remaja 16 Tahun ke Hotel, Terjadilah
Jumat, 01 April 2022 – 14:08 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Pelaku kerap mengajak korban ke hotel untuk berhubungan dewasa.
"Berdasarkan keterangan korban, sudah delapan kali dilakukan (persetubuhan, red)," kata Nicko.
Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap pria beristri yang mencabuli berkali-kali remaja berusia 16 tahun di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/3)
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta