Pria Beristri Ajak Remaja 16 Tahun ke Hotel, Terjadilah

Pria Beristri Ajak Remaja 16 Tahun ke Hotel, Terjadilah
Ilustrasi pelaku pencabulan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pelaku kerap mengajak korban ke hotel untuk berhubungan dewasa.

"Berdasarkan keterangan korban, sudah delapan kali dilakukan (persetubuhan, red)," kata Nicko.

Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (cr3/jpnn)


Polisi menangkap pria beristri yang mencabuli berkali-kali remaja berusia 16 tahun di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/3)


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News