Pria Berkacamata Ini Pukulannya Mematikan, Nyawa Tetangga Melayang

Pria Berkacamata Ini Pukulannya Mematikan, Nyawa Tetangga Melayang
JA (masker merah), pelaku kasus penganiayaan saat ditangkap jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong. Korban tewas akibat luka pada wajah usai dipukul pelaku.

Pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.

Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Masalah kotoran anjing kerap memicu pertengkaran antarwarga di komplek perumahan, kali ini terjadi di Duri Kosambi Baru, Cengkareng.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News