Pria Bertubuh Gempal Itu Sadis, Beraksi Tengah Malam, Membantai Bocah pakai Pedang Panjang

Pria Bertubuh Gempal Itu Sadis, Beraksi Tengah Malam, Membantai Bocah pakai Pedang Panjang
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). Foto: Humas Polres Pamekasan

Sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.

Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaus dalam warna putih berlumuran darah.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.

"Negara kita ini kan negara hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti itu. Apalagi yang menjadi korban anak yang masih di bawah umur," ujarnya. (antara/jpnn)

UA yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah di Pamekasan terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News