Pria di Bali Tewas Dibantai Gegara Ajak Bini Orang Begituan
Senin, 22 Maret 2021 – 00:49 WIB

Lokasi kejadian di di Jalan Muding Indah IX, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/3). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Badung. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membuang senjata tajam itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Nyawa Karmiadi melayang di tangan Matsari. Karena cemburu istrinya diajak berhubungan, pelaku membunuh korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali