Pria di Cengkareng Todong Polisi Pakai Senjata Api
Jumat, 05 Februari 2021 – 00:34 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara
F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senjata api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut