Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:32 WIB
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal todur dan beberapa benda lain.
Tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Kapolrestabes menambahkan, korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun.
"Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan," ujarnya.
Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut.(ant/jpnn.com)
Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut pria di Deli Serdang berinisial HI menghabisi sang istri lantaran sakit hati dan dendam. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus