Pria di Medan Curi Mobil Pacar, Ternyata Residivis

Pria di Medan Curi Mobil Pacar, Ternyata Residivis
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.

"Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama lima tahun," ujarnya.

"Pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika," kata Kompol Pardamean. (antara/jpnn)

Perempuan di Kota Medan jadi korban pencurian. Mobil miliknya dibawa kabur sang pacar yang merupakan seorang residivis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News