Pria di Rohul Setubuhi Anak Kandung Tiap Kali Mabuk Tuak, Begini Akibatnya

Pria di Rohul Setubuhi Anak Kandung Tiap Kali Mabuk Tuak, Begini Akibatnya
Ilustrasi kasus pria setubuhi anak kandung di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

Setelah SU ditangkap, ternyata perbuatan keji itu sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.

“Korban dicabuli saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian langsung meniduri korban,” tutur Kosmos.

Atas perbuatan itu SU dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 Ayat (1),(2) dan (3) UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)

Pria berinisial SU (53) di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau setubuhi anak kandung tiap mabuk tuak. Korban kini hamil 24 minggu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News