Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri, Itu Tampangnya

jpnn.com, SEMARANG - Pria warga Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, mencabuli anak tirinya.
Pelaku R (42 tahun) mencabuli korban sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Senin.
Donny mengatakan pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari sepuluh kali.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Perbuatan pelaku itu, kata AKBP Donny terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)
Sebelum menikahi ibu korban, pria di Semarang ini telah mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian