Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus
Senin, 17 Mei 2021 – 22:23 WIB
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial ZAK, 37, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini