Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus

Pria Ini Beri Uang Rp20 Ribu kepada Remaja 15 Tahun, Ternyata Cuma Modus
Tersangka pelaku pencabulan. Foto: ANTARA/HO-Polres Rohul

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir,” ujarnya.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial ZAK, 37, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News