Pria Ini Diam-diam Masuk Kamar ABG Lantas Lakukan Hal tak Terpuji

Pria Ini Diam-diam Masuk Kamar ABG Lantas Lakukan Hal tak Terpuji
MEK, pelaku pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur, serta barang bukti pakaian korban. Foto: Polres Bartim

“Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nto)


Seorang pria berinisial MEK, 31, di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, diringkus polisi, Sabtu (20/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News