Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Tersangka M Dalfa (rambut pirang) saat dimintai keterangan di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga kami melaporkan ke Polrestabes Palembang," terang RS.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan tersangka sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," kata Haris, Senin (29/5).

Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," terang Haris.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Simak penjelasan korban kepada polisi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News