Pria Ini Kepergok Curanmor, Kini Disel di Polsek Mampang

Pria Ini Kepergok Curanmor, Kini Disel di Polsek Mampang
Ismail Syaleh yang dibekuk warga karena ketahuan mencoba mencuri sepeda motor. Foto: Polsek Mampang

Kini Ismail mendekam di balik jeruji besi Polsek Mampang. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman penjarannya mencapai tujuh tahun.

"Pengakuan dia baru pertama kali beraksi. Tapi kami masih dalami apa dia masuk dalam sindikat curanmor atau tidak," tutupnya.(elf/JPG/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News