Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Musala, Dia Sudah Ditangkap, Inisial WAM
Jumat, 30 Juli 2021 – 11:29 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar Miken. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial WAM yang berbuat terlarang di Musala Ar Ridho, Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV