Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Musala, Dia Sudah Ditangkap, Inisial WAM
Jumat, 30 Juli 2021 – 11:29 WIB

WAM, pelaku kasus pencurian barang di musala, usai ditangkap jajaran Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
"Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar Miken. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial WAM yang berbuat terlarang di Musala Ar Ridho, Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang