Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Musala, Dia Sudah Ditangkap, Inisial WAM

Pria Ini Melakukan Aksi Tak Terpuji di Musala, Dia Sudah Ditangkap, Inisial WAM
WAM, pelaku kasus pencurian barang di musala, usai ditangkap jajaran Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

"Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar Miken. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial WAM yang berbuat terlarang di Musala Ar Ridho, Kabupaten Bekasi.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News