Pria Ini Memanjat Pagar Rumah Dinas Sekda Majalengka, Pulang Membawa Barang Berharga
Jumat, 10 September 2021 – 14:03 WIB

S (36), pelaku pencurian di Rumah Sekda Kabupaten Majalengka saat di Mapolsek Majalengka Kota, Kamis (9/9). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Majalengka, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya