Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:37 WIB

Barang bukti yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari seorang tersangka inisial RA (29) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Pria berinisial RA (29) mengakui sedang menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam rumah mertuanya, di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu