Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya

Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya
Barang bukti yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari seorang tersangka inisial RA (29) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati  atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.  (antara/jpnn) 

Pria berinisial RA (29) mengakui sedang menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam rumah mertuanya, di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News